Selasa, 15 Juli 2014

SURVEI SARANA DAN PRASARANA PERUMAHAN DAN PEMUKIMAN KELURAHAN SRONDOL KULON RW 7 KECAMATAN BANYUMANIK

 Bagian 1 
PENDAHULUAN


Rumah merupakan salah satu kebutuhan pokok bagi setiap manusia. Manusia membutuhkan rumah tidak hanya untuk melindungi diri dari cuaca maupun binatang buas namun juga sebagai tempat beraktifitas, beristirahat dan berkumpul dengan anggota keluarga. Mengingat laju pertumbuhan penduduk yang semakin meningkat, menyebabkan kebutuhan akan rumah semakin meningkat pula. Saat ini jumlah penduduk di Indonesia sudah mencapai dua ratus lima puluh juta jiwa, dengan jumlah penduduk yang demikian besar tentu saja memerlukan lahan yang sangat luas sedangkan jumlah lahan yang tersedia terbatas. Hal ini diperparah dengan persebaran penduduk yang tidak merata, persebaran penduduk di Indonesia cenderung terpusat di daerah perkotaan, hal ini mengakibatkan kekacauan di daerah perkotaan. Akibat pembangunan pemukiman yang serampangan di kota menyebabkan muncul pemukiman-pemukiman yang tidak memenuhi standar.
Sebagai contoh adalah kota Semarang, Semarang merupakan salah satu kota besar di Indonesia , bukan hanya karena semarang merupakan ibu kota jawa tengah namun juga karena semarang merupakan kota perdagangan dan pendidikan. Di semarang terdapat pelabuhan dan pusat-pusat perdagangan hal ini yang menyebabkan perdagangan di semarang berkembang sangat pesat. Dalam dunia pendididkan semarang juga memiliki barnyak sekolah-sekolah tinggi. Kondisi tersebut tentunya membuat banyak pendatang yang berdatangan ke kota semarang. Setidaknya terdapat 40 000 pendatang yang datang ke kota semarang setiap tahunnya, baik untuk tujuan pendidikan maupun untuk mencari nafkah. Munculnya para pendatang yang membludag membuat kota semarang  semakin padat. pertumbuhan penduduk yang sangat pesat ini menyebabkan  pemukiman yang ada di semarang tumbuh sangat pesat hingga tidak terkendali. Perumbuhan pemukiman yang tidak terkendali ini banyak terjadi  di daerah pemukiman padat seperti kecamatan banyumanik.

Pengertian Rumah
Menurut UU No. 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Permukiman, rumah adalah bangunan yang berfungsi sebagai tempat tinggal atau hunian dan sarana pembinaan keluarga. Menurut John F.C Turner, 1972, dalam bukunya Freedom To Build mengatakan, “Rumah adalah bagian yang utuh dari permukiman, dan bukan hasil fisik sekali jadi semata, melainkan merupakan suatu proses yang terus berkembang dan terkait dengan mobilitas sosial ekonomi penghuninya dalam suatu kurun waktu. Yang terpenting dan rumah adalah dampak terhadap penghuni, bukan wujud atau standar fisiknya. Selanjutnya dikatakan bahwa interaksi antara rumah dan penghuni adalah apa yang diberikan rumah kepada penghuni serta apa yang dilakukan penghuni terhadap rumah”.
Menurut Siswono Yudohusodo (Rumah Untuk Seluruh Rakyat, 1991: 432), rumah adalah bangunan yang berfungsi sebagai tempat tinggal atau hunian dan sarana pembinaan keluarga. Jadi, selain berfungsi sebagai tempat tinggal atau hunian yang digunakan untuk berlindung dari gangguan iklim dan makhluk hidup lainnya, rumah merupakan tempat awal pengembangan kehidupan.
Kebijakan dan strategi nasional penyelenggaraan perumahan dan permukiman menyebutkan bahwa rumah merupakan salah satu kebutuhan dasar manusia disamping pangan, sandang, pendidikan dan kesehatan. Selain berfungsi sebagai pelindung terhadap gangguan alam/cuaca dan makhluk lainnya, rumah juga memiliki peran sosial budaya sebagai pusat pendidikan keluarga, persemaian budaya dan nilai kehidupan, penyiapan generasi muda, dan sebagai manifestasi jati diri. Dalam kerangka hubungan ekologis antara manusia dan lingkungannya maka terlihat jelas bahwa kualitas sumber daya manusia di masa yang akan datang sangat dipengaruhi oleh kualitas perumahan dan permukimannya. (Sumber: Kebijakan dan Strategi Nasional Perumahan dan Permukiman Departemen Permukiman dan Prasarana Permukiman )

Pengertian Perumahan
Menurut UU No. 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Permukiman, perumahan berada dan merupakan bagian dari permukiman, perumahan adalah kelompok rumah yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian yang dilengkapi dengan prasarana dan sarana lingkungan (pasal 1 ayat 2).
Pembangunan perumahan diyakini juga mampu mendorong lebih dari seratus macam kegiatan industri yang berkaitan dengan bidang perumahan dan permukiman (Sumber: Kebijakan dan Strategi Nasional Perumahan dan Permukiman Departemen Permukiman dan Prasarana Permukiman )Standar SNI 03-1733-2004 (Tata cara perencanaan lingkungan perumahan di perkotaan)

Pengertian Permukiman
Menurut Undang-Undang No 4 Tahun 1992 Pasal 3, Permukiman adalah bagian dari lingkungan hidup diluar kawasan lindung, baik yang berupa kawasan perkotaan maupun pedesaan yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian dan tempat kegiatan yang mendukung perikehidupan dan penghidupan. Satuan lingkungan permukiman adalah kawasan perumahan dalam berbagai bentuk dan ukuran dengan penataan tanah dan ruang, prasarana dan sarana lingkungan yang terstruktur  (pasal 1 ayat 3).
Pasal 4 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1992 menyebutkan bahwa penataan perumahan dan permukiman berlandaskan asas manfaat, adil dan merata, kebersamaan dan kekeluargaan, kepercayaan pada diri sendiri, keterjangkauan, dan kelestarian lingkungan hidup.
Jadi, pemukiman adalah suatu wilayah atau area yang ditempati oleh seseorang atau kelompok manusia. Pemukiman memiliki kaitan yang cukup erat dengan kondisi alam dan sosial kemasyarakatan sekitar.

Persyaratan Permukima

Dalam penentuan lokasi suatu permukiman, perlu adanya suatu kriteria atau persyaratan untuk menjadikan suatu lokasi sebagai lokasi permukiman. Kriteria tersebut antara lain:
1.       Tersedianya lahan yang cukup bagi pembangunan lingkungan dan dilengkapi dengan prasarana lingkungan, utilitas umum dan fasilitas sosial.
2.       Bebas dari pencemaran air, pencemaran udara dan kebisingan, baik yang berasal dari sumber daya buatan atau dari sumber daya alam (gas beracun, sumber air beracun, dsb).
3.       Terjamin tercapainya tingkat kualitas lingkungan hidup yang sehat bagi pembinaan individu dan masyarakat penghuni.
4.       Kondisi tanahnya bebas banjir dan memiliki kemiringan tanah 0-15 %, sehingga dapat dibuat sistem saluran air hujan (drainase) yang baik serta memiliki daya dukung yang memungkinkan untuk dibangun perumahan.
5.       Adanya kepastian hukum bagi masyarakat penghuni terhadap tanah dan bangunan diatasnya yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu :
-          Lokasinya harus strategis dan tidak terganggu oleh kegiatan lainnya.
-          Mempunyai akses terhadap pusat-pusat pelayanan, seperti pelayanan kesehatan, perdagangan, dan pendidikan.
-          Mempunyai fasilitas drainase, yang dapat mengalirkan air hujan dengan cepat dan tidak sampai menimbulkan genangan air.
-          Mempunyai fasilitas penyediaan air bersih, berupa jaringan distribusi yang siap untuk disalurkan ke masing-masing rumah.
-          Dilengkapi dengan fasilitas pembuangan air kotor, yang dapat dibuat dengan sistem individual yaitu tanki septik dan lapangan rembesan, ataupun tanki septik komunal.
-          Permukiman harus dilayani oleh fasilitas pembuangan sampah secara teratur agar lingkungan permukiman tetap nyaman.
-          Dilengkapi dengan fasilitas umum, seperti taman bermain untuk anak, lapangan atau taman, tempat beribadah, pendidikan dan kesehatan sesuai dengan skala besarnya permukiman tersebut.
-          Dilayani oleh jaringan listrik dan telepon.

(Sumber: “Pedoman Teknik Pembangunan Perumahan Sederhana Tidak Bersusun” Departemen PU)




Bagian 2
DATA EKSISTING

Kecamatan Banyumanik, merupakan salah satu kecamatan yangterdapat di Kota Semarang selatan. Menurut rancangan umum tata ruang tahun2005, kecamatan banyumanik masuk dalam pembagian wilayah sebagaidaerah administratif yang mempunyai fungsi perencanaan sentra penghijauandan pemukiman.
Kecamatan banyumanik terdiri dari 11 kelurahan. Terdiri darikelurahan Pudak payung, Banyumanik, Gedawang, Jabungan, Padangsari,Pedalangan, Srondol wetan, Srondol kulon, Sumurboto, Ngesrep, danTinjomulyo. Terbagi menjadi 111 rukun warga dan 698 rukun tetangga .Jarak wilayah kecamatan banyumanik dengan pusat Pemkot. Semarangadalah 10 Km atau sekitar satu jam bila ditempuh dengan jalur darat.



Kecamatan banyumanik memiliki batas-batas wilayah sebagai berikut:
  •           Sebelah barat dibatasi oleh kecamatan Gunung pati
  •           Sebelah utara dibatasi oleh kecamatan Candisari
  •           Sebelah timur dibatasi oleh kecamatan Tembalang dan
  •        Sebelah selatan dibatasi oleh Ungaran Kabupaten Semarang   





Menurut data monografi 2005, luas wilayah kecamatan banyumanikadalah 2.680.055 Ha, dari luas lahan tersebut terdiri dari:
  •            Tanah persawahan seluas 122 Ha,
  •             Irigasi setengah tehnis seluas 61 Ha,
  •             Tanah kering berupa pekarangan seluas 1.262 Ha,
  •             Tanah berupa bangunan seluas 878.540 Ha,
  •              Tanah berupa kebun 56.258 Ha,
  •              Perkebunan negara 2.005 Ha, Dan sisianya adalah berupa kolam ikan,lapangan olah raga,                      taman rekreasi, jalur hijau dan lahan pemakaman.

Kelurahan Serondol Kulon
Srondol Kulon  merupakan bagian daerah pinggiran kota yang ciri-ciri pertumbuhannya ditandai dengan bertambahnya bangunan padat. Pertumbuhan padat tersebut ditandai dengan adanya bangunan-bangunan baru. Dari Aspek non-fisik, kehidupan sosial warga di Kelurahan Srondol Kulon pada umumnya sama seperti kehidupan sosial masyarakat Indonesia di zaman dulu. Adat gotong royong dan sikap bahu membahu antara warga merupakan kebiasaan yang dilakukan masyarakat di Kelurahan Srondol Kulon.
Dari segi budaya, pada zaman dahulu di Kelurahan Srondol Kulon memiliki budaya ketoprak dan wayang kulit. Biasanya dulu acara  ketoprak sering menjadi ajang hiburan bagi masyarakat di Srondol Kulon. Begitu juga dengan wayang kulit yang tidak hanya ada pada event-event tertentu saja. Namun untuk saat ini, kebudayaan yang menjadi ciri dari kelurahan tersebut sudah tidak ada.

Peta Administrasi Wilayah Makro Kelurahan Srondol Kulon


Peta Administrasi Wilayah Mikro



Sebelah Utara                   : Jalan Lingkungan (perbatasan wilayah dengan RW 2)
Sebelah Selatan                : Perbatasan Wilayah RW 3
Sebelah Barat                    : Sungai Kaligarang
Sebelah Timur                  : Perbatasan Wilayah RW 1

Jumlah penduduk Kelurahan Srondol Kulon




sarana dan prasarana yang terdapat di Kelurahan Srondol Kulon RW 7.
 1. Sarana Pemerintahan Dan Pelayanan Umum
                Tidak terdapat satupun sarana pemerintahan dan pelayanan umum pada RW 7. 

2. Sarana Pendidikan Dan Pembelajaran
Sarana pendidikan dan pembelajaran yang terdapat di Kelurahan Srondol Kulon antaralain RT 3 Gedung Pemerintahan Provinsi Jawa Tengah Balai Pelatihan Koperasi dan UMKM , RT 5 terdapat SDN  Srondol Kulon dan Taman Kanak-kanak.

       
                3. Sarana Kesehatan
 Sarana Kesehatan yang terdapat di Kelurahan Srondol Kulon RW 7 antaralain Posyandu di rumah warga dan Puskesmas dikelola dan berada di Kecamatan.
        
                4. Sarana Peribadatan
Terdapat dua jenis tempat peribadatan Gereja, Tempat ibadah untuk umat kristen dan Masjid. Tempat  ibadah untuk umat islam


                5. Sarana Perdagangan dan Jasa
Terdapat banyak sarana perdagangan dan jasa seperti warung klontong, warung makan jasa industri depot air, loundry, dsb.


                6. Sarana Kebudayaan dan Rekreasi
Masih terdapat lahan kosong yang kurang diperhatikan. Padahal memiliki potensi untuk  dapat dikembangkan sebagai sarana kebudayaan dan rekreasi.

                 7. Sarana Ruang Terbuka Hijau
                 Hanya ada pemakaman umum. Tidak tersedia taman dan lapangan olah raga.

                8. Prasarana Jaringan Sampah
Prasarana jaringan sampah diangkut truk sampah.Pada RT 1 dan 2, sampah diangkut setiap hari,  3,4,5,6 rata-rata di angkut  tiga kali dalam seminggu.

                9. Jaringan Jalan Lingkungan
                Jaringan jalan lingkungan sangat minim. Lebar jalan terlalu sempit.

                10. Jaringan Listrik
                Kondisi kabel listrik berantakan dan tidak teratur.

11.Jaringan Air Bersih dan Air Kotor
Supply air dari PDAM dari sumur, sebagian besar dari PDAM. Sulit untuk menggunakan sumur  karena kondisi pemukiman yang mulai padat.



       


      Bagian 3
      PERENCANAAN SARANA PRASARANA PERUMAHAN PEMUKIMAN


Setelah melakukan survei dan analisa mengenai kondisi tapak dan fasilitas sarana dan prasarana yang ada di Kelurahan Srondol Kulon RW 7, kami berencana untuk melakukan relokasi wilayah studi dengan hasil proyeksi jumlah penduduk Srondol Kulon RW 7 untuk 10 tahun kedepan dengan asumsi pertumbuhan penduduk daerah Semarang adalah sebesar 2% setiap tahun. 
          


§        Wilayah studi tapak yang akan direncanakan pembangunannya terletak di Kabupaten Banyumanik kecamatan Srondol Kulon RW 07. Luas dari wilayah studi adalah seluas 16Ha dan terdiri dari 6 RT. Dilihat dari kondisi eksisting wilayah studi tapak RW 07 bukanlah wilayah yang padat bangunan atau kawasan  terbangun.
§          Distribusi luas yang akan digunakan untuk menentukan seberapa luas kawasan permukiman dan ruang terbuka hijau, digunakan perbandingan 70:30. Dalam kata lain, 70% dari wilayah studi atau sekitar 70ha akan dimanfaatkan sebagai wilayah terbangun, sedangkan 30% atau sekitar 30ha akan dimanfaatkan sebagai kawasan nonterbangun atau dalam kata lain RTH. 70% dari yang dimanfaatkan sebagai kawasan terbangun ini sendiri akan dibagi lagi menjadi dua yaitu 70% atau sekitar 11,2 Hasebagai fungsi terbangun dan 30% atau kurang lebih 4,8 Ha sebagai sirkulasi.
      
      Analisis Aktivitas
      Fungsi utama
  •       Fungsi utama dari lokasi pengembangan tapak akan difungsikan sebagai tempat dilakukannya aktivitas utama. Fungsi utama yang akan diterapkan di wilayah studi adalah permukiman. Wilayah studi yang terletak di kawasan yang strategis secara akses atau posisi memberikan keuntungan tersendiri.
  •     Sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum dan Menteri Negara Perumahan Rakyat No. 648-384 tahun 1992, No. 739/KPTS/1992 serta No. 09/KPTS/1992 tentang Pedoman Pembangunan Perumahan dan Permukiman dengan Lingkungan Hunian yang Berimbang, maka konsep alokasi jenis rumah yang akan digunakan adalah 1:3:6. Perbandingan tersebut menunjukkan perbandingan jenis rumah yang akan dibangun, yaitu 11 rumah mewah, 3 rumah menengah serta 6 rumah sederhana yang akan dibangun dalam satu lingkungan perumahan. Dengan perbandingan jumlah rumah ini diharapkan akan tercipta komplek hunian yang nyaman dan ideal bagi penduduknya.


Fungsi Penunjang

Konsep perencanaan tapak tidak akan berjalan dengan baik tanpa adanya komponen penunjang yang mendukung kehidupan masyarakat yang ada di dalamnya. Tidak mungkin masyarakat hanya hidup dan tinggal di rumahnya tanpa adanya aspek atau komponen penunjang yang ada. Fungsi penunjang dalam suatu kawasan juga berperan sebagai fasilitas atau sarana yang menunjang kebutuhan masyarakat yang ada di dalamnya. Berikut adalah beberapa komponen yang akan menjadi fungsi penunjang di wilayah studi perencanaan tapak.

         a. Pendidikan

Terdapat satu Sekolah Dasar dan 1 Taman Kanak-kanak di wilayah studi eksisting dan satu lembaga pemerintahan. Melihat posisi Sekolah Dasar Negeri yang juga penting bagi desa sekitar, sektor ini harus mendapatkan perhatian lebih. Keberadaan fasiltas pendidikan ini harus bisa memenuhi kebutuhan masyarakat sekitar. Oleh karena itu pembangunan sekolah juga harus didasarkan pada kebutuhan masyarakat yang ada. Keberadaan fasilitas pendidikan ini juga dimaksudkan agar kebutuhan masrakat bisa terpenuhi tanpa harus beranjak jauh dari tempat tinggal.



b. Ekonomi dan Perdagangan Jasa 

Penunjang ekonomi yang akan disediakan di wilayah studi perencanaan tapak adalah berupa pertokoan serta pusat perbelanjaan lingkungan. Keberadaan fasilitas penunjang ekonomi ini nantinya diharapkan bisa memenuhi kebutuhan masyarakat yang tinggal di wilayah studi perencanaan tapak.

c. Kesehatan 
Fasilitas kesehatan memiliki posisi yang sangat penting dalam suatu permukiman karena menjadi ujung tombak pelayanan kesehatan yang ada di permukiman. Sedangkan kesehatan sendiri adalah kebutuhan primer yang mutlak bagi manusia. Keberadaan fasilitas dalam suatu kawasan permukiman juga bisa menjadi parameter tingkat kesehatan di kawasan tersebut. Dengan adanya fasilitas kesehatan, apabila ada warga yang membutuhkan penanganan kesehatan bisa langsung mendapatkan penanganan medis atau setidaknya pertolongan pertama. Fasilitas penunjang kesehatan yang akan disediakan di wilayah permukiman ini adalah berupa Posyandu dan Poskesdes.

d. Rekreasi dan RTH 
Kebudayaan dan rekreasi adalah salah satu kebutuhan pokok manusia. Setelah dibuat pusing dan penat dengan aktivitas sehari hari, perlu adanya penyegaran pikiran. Inilah kenapa fasilitas rekreasi sangatlah dibutuhkan. Akan dibangun RTH aktif dalam bentuk taman pada lokasi perencanaan tapak. Taman ini bisa diakses oleh seluruh masyarakat dan bisa digunakan sebagai tempat untuk piknik keluarga. Di beberapa titik juga akan didirikan foodcourt serta booth untuk menjual makanan ringan. Selain itu, di atas taman ini juga akan terlintas jogging track, sehingga selain bisa digunakan untuk rekreasi juga bisa digunakan untuk olahraga. Selain jogging track juga akan dibangun beberapa lapangan yang bisa digunakan untuk umum, berupa lapangan basket dan futsal outdoor. Sehingga diharapkan keberadaan taman ini bisa menjadi sarana rekreasi warga.

e. Jalan Lingkungan 
Jalan merupakan hal utama yang harus diperhatikan dalam membangun sebuah permukiman. Karena jalan adalah akses keluar masuk lingkungan yang tidak pernah mati aktivitasnya. Jaringan jalan lingkungan yang ada pada wilayah studi sangat kecil dan sempit, sehingga warga sempat kesulitan untuk berjalan dan berkendara. Sehingga sangat dibutuhkan pelebaran jalan agar kenderaan yang lewat dua arah dapat dengan bebas bergerak.

f. Manajemen Drainase
Wilayah perencanaan tapak adalah salah satu wilayah yang rawan dan berpotensi untuk terkena bencana banjir. Oleh karena itu manajemen drainase sangatlah perlu dilakukan untuk bisa meminimalisasi potensi banjir yang mungkin terjadi. Akan dibuat beberapa saluran air sebagai pengalir aliran permukaan yang diharapkan bisa mengurangi debit air yang mengalir. Selain itu juga akan dibangun polder di beberapa tempat guna menghalau apabila terjadi luapan air di sungai yang berada dekat degan wilayah studi perencanaan tapak.

g. Fungsi Pelayanan 
Dalam kehidupan sehari-hari suatu kelompok masyarakat pastilah membutuhkan segala pelayanan yang ada agar bisa terfasilitasi. Posisi pelayanan di lokasi perencanaan tapak sendiri adalah sebagai media masyarakat bisa terlengkapi segala kebutuhannya. Fungsi pelayanan ini meliputi pengelolaan dan manajemen sampah, pelayanan keamanan, pelayanan bidang pemerintahan dan sebagainya. Berikut adalah beberapa komponen yang akan menjalankan fungsi pelayanan pada lokasi perencanaan tapak.

h. Solusi 
Dalam kehidupan bermasyarakat tentulah terjadi hubungan sosial antar kelompok. Dengan adanya hubungan sosial ini, dibutuhkan pula wadah untuk bisa mewadahi segala aktifitas sosial kemasyarakatan. Di wilayah perencanaan tapak direncanakan akan dibangun sebuah gedung serbaguna. Keberadaan gedung serbaguna ini diadakan untuk mendukung aktivitas sosial masyarakatnya. Apabila sewaktu-waktu diperlukan adanya rapat masyarakat, atau PKK, gedung ini bisa dimanfaatkan dan dikelola bersama. Selain itu, gedung ini juga bisa dimanfaatkan untuk penyelenggaraan hajatan, acara karang taruna, acara 17an, acara keakraban muda-mudi, dan sebagainya.

i. Keamanan
Keamanan adalah salah satu aspek yang sangatlah penting dalam suatu lingkungan perumahan. Sistem keamanan yang tidak baik bisa membuat lingkungan menjadi tidak kondusif. Hal ini tentunya akan mengganggu ketentraman masyarakat yang tinggal di dalamnya. Oleh karena itu, direncanakan untuk dibangun beberapa pos keamanan guna meningkatkan keamanan di wilayah perencanaan tapak. Pos-pos ini akan didirikan di beberapa tempat yang strategis agar bisa memantau keadaan sekitar. Dengan begitu, masyarakat akan merasa lebih aman dan lebih tenang untuk tinggal di lingkungan ini.

j. Pengelolaan dan Manajemen Sampah
Dilihat dari kondisi eksisting, banyak warga yang sembarangan membuang sampahnya di pekarangan rumah dan juga lereng yang ada di sebelah barat desa. Lokasi wilayah perencanaan tapak yang berada dekat dengan sungai juga memberikan celah bagi masyarakatnya untuk membuang sampah di arus sungai. Maka daripada itu harus tersedia pelayanan terkait dengan manajemen sampah di wilayah perencanaan tapak. Keberadaan tempat pembuangan sampah haruslah mendapat perhatian lebih dalam penempatannya. Keberadaan tempat pembuangan sampah ini diusahakan strategis agar warga tidak malas membuang sampahnya di tempat sampah, sehingga kebersihan lingkungan bisa tetap terjaga. Selain itu juga perlu adanya manajemen persampahan yang baik. Akan dibedakan antara sampah yang bisa terurai atau organik dengan sampah yang tidak bisa terurai atau anorganik. Hal ini terkait dengan akan dibedakannya perlakuan terhadap sampah yang dibuang. Pertama, warga membuang sampah rumah tangga di tempat sampah terdekat, kemudian petugas akan mengangkut sampah ini ke tempat penampungan sampah sementara. Setelah itu sampah yang bisa terurai kemudian akan diolah di tempat pengolahan sampah, dan sisanya akan diangkut oleh truk pengangkut sampah ke tempat pembuangan akhir. Sistem persampahan ini bisa mereduksi jumlah sampah yang dibuang hingga 60%.


Analisa Sarana dan Prasarana  Wilayah Setudi 10 Tahun Akan Datang

Analisa kebutuhan ruang yang dilakukan didasarkan pada kondis ipenduduk yang akan menempati perumahan tersebut yang terdiri dari jumlah penduduk yang akan tinggal, sebaran usia penduduk, kelas ekonomi penduduk dan gaya hidup penduduk. Jumlah penduduk yang akan tinggal pada perumahan ini diperkirakan sebanyak 1086 Jiwa pada tahun2014.
Pembagian dan penggunaan lahan sebagai area terbangun sebesar 70% dari luas total dan sisanya akan dijadikan sebagai ruang terbuka hijau seperti taman dan danau buatan serta sepadan sungai. Penggunaan 70% luaslahansebagailahanterbangundan 30% lahanter buka hijau ini juga terkait dengan tujuan untuk pemanfaatan ruang sebagai cara untuk mewujudkan hunian yang peduli terhadap lingkungan dan tujuan untuk pengendalian, yaitu mencegah pembangunan yang merugikan dan menjaga kesesuaian pemanfaatan ruang




 
Tabel Rencana Kebutuhan Ruang 



Block Eksisting RW 7 Kel. Srondol Kulon


Block Plan RW 7 Kel. Srondol Kulon



Maket Perencanaan RW 7 Kel. Srondol Kulon

















Selasa, 03 Juni 2014

Guna dan Citra


             Bagunan biar benda matinamun tak berarti tak berjiwa, rumah yang kita bangun ialah rumah manusia.oleh karena itu harus  berkaitan dengan kehidupan manusia, oleh nafsu dan cita citanya.
Ada dua hal yang perlu kita perhatikan dalam membangun rumah atau bangunan lain:                                    
 1. lingkungan masalah guna
  2.  lingkungan masalah citra  


Guna
Perhatikan lumbung padi dari minang . perihal efisiensi kegunaan maupun konstruksinya , tempat padi di letakkan tinggi di atas tanah .Jadi kering, jalan tikus dan hama lainya mudah di kontrol, dinding cukup rapat menahan hujan namun tetap memiliki lubang untuk kerlancaran keluar masuknya udara agar padi tidak busuk karna kelembaban. Atap sangat terjal sehingga air hujan akan mudah mengalir . perkataan guna menunjuk pada keuntungan,pemanfaatan yang di peroleh ,pelayanan yang dapat kita dapat darinya


Citra
Perhatikan sekarang bentuk dan gaya lumbung padi ini,laras terhadap alam sekitar , yang bergunung gunung, memuncak seperti atap lumbung itu .alat sempit dan tubuh melebar semakin ke atas mencitrakan manusia minang yang tidak berbudi rendah.citra manusia yang tidak tenggelam tetapi yang dari kodratnya duduk dan berdiri di atas panggung,artinya menguasai alam, namun melaraskan diri secara ikhlas dengan alam, Citra sebetulnya hanya menunjukan suatu gambaran ,suatu kesan penghayatan yang enangkap arti bagi seseorang

  
           Cobalah sekarang menemukan prinsip pirinsip apa yang secara benar anda lihat terpakai dan terekspresi dalam arsitektur bangunan bangunan  tersebut:

Konstruksi bangunan gudang di wangen Swess, arsitek: Ing. H. Hossdorf. tidak selalu gudang harus berbentuk, asal bisa di pakai ,tempat kotor murah murahan saja ,seolah olah ekonomis identik dengan bentuk


        Salah satu dari sekian banyak konsep pembangunan , gugusan-gugusan bangunan metropolitan yang diharapkan memenuhi tuntutan tuntutan di bawah ini :

1. Konstruksi harus terbuka yerhadap kebebasan penataan sebanyak mungkin
2.  Susunan bangunan harus mampu menjadi pelbagai fungsi 
3. Tatanan teratur dari bagian-bagian massa bangunan harus tercapai
4. Pengembangan yang bertumbuh terus harus mudah di buat 
5. Semua bagian harus mudah di anti secara standar 
6.  Segala sistem dan saluran pelayanan teknis harus terpadu integral
7.   Fungsi pendukung dan fumgsi pembangun ruang harus terpisah 
8. Daerah kemampuan penerapan harus luas lewat modul-modul 
9.  Drajad efisiensi pembuatan secara industrial harus tinggi 
10.Pembutan perakitan dan seluruh proses harus ekonomis
   
      Pabrik pengecoran logam abad 19,1824-1830 disayn,Rheindland yang antik tetapi cermat dalam berkonstruksi



      Pabrik coklat di Noisi-sur-le-marne,Prancis  (1871-1872) Arsitek :Jules Sournier

v    
      Istana Kristal gedung pameran abad ke -19 yang termansyhur (Arsitek : Joseph Paxton)
 

       Proses pembangunan suatu pencakar langit Arsitek Hentrick Petsching dan Partner

Bentuk gedung yang cocok dan wajar dengan cara pembuatannya





                  Monsanto house of the Future Disneyland 9 Calif ,USA. dibuat dari plastik. Lihatlah konsekwensi bahan pada bentuk







Rabu, 14 Mei 2014

Pemkot Tak Tegas, Warga Mangunharjo Resah ada Galian C

Ditulis oleh : Khoerul Umam, pada tanggal 24 September 2013 | pukul 23:39:17
SEMARANG, suaramerdeka.com - Aktivitas penambangan sebuah bukit di Kelurahan Mangunharjo, Kecamatan Tembalang mengancam pemukiman warga, khusunya warga perumahan Graha Bangunharjo yang paling dekat dengan lokasi penambangan. Beberapa warga mengaku khawatir terjadi longsor, karena jarak antara lahan yang akan digali dan perumahan tinggal dua meter.

“Jika pengerukan ini terus dilakukan, belakang rumah kami hanya menyisakan jurang sehingga rawan longsor,” kata Sholikhin, ketua RT 10 RW 6  Perumahan Graha Bangunharjo saat mendatangi lokasi penambangan yang tak jauh dari rumah warga. Ia menjelaskan, aktivitas penambangan itu sebenarnya sudah terkadi sejak lama, namun baru beberapa waktu ini mengancam lingkungan perumahan.

“Kami tak menyangka ternyata pengerukan tanah itu hingga mendekati perumahan,” kata Solikhin menambahkan.

Menurut dia, penambangan yang terjadi itu telah membentuk jurang hingga sedalam 50 meter dan berada tepat di belakang perumahan. Antara jurang itu terdapat rumah warga dalam komunitas Rukun Tetangga yang ia ketuai dengan jumlah rumah 50 unit dan total penduduk lebih dari 200 orang.

Agung Budi Margono Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota menegaskan, pemkot tak tegas dalam penanganan galian C di wilayahnya. Hal itu terbukti masih adanya praktik penambangan tanah komersial secara ilegal yang meresahkan masyarakat sekitar.

"Saya pribadi tak sepenuhnya menolak praktik penambangan dan galian C. Tapi harus memenuhi izin dan harus bertanggung jawab pada keselamatan lingkungan. Jika memang penambangan menyalahi perizinan atau syarat lain, harusnya pemkot tegas melakukan penindakan, bahkan penutupan. Apalagi yang sudah meresahkan warga sekitar," tegasnya.

Terpisah, Kepala Bidang Sumber Daya Air Energi dan Geologi Dinas PSDA dan ESDM Kota Semarang, Rosyid Husodo mengatakan, penambangan yang terjadi itu ilegal dan tanpa izin.  Menurut dia, selama ini Dinas Pengelolaan Energi Sumber Daya Mineral Kota Semarang tak pernah mengeluarkan izin penambangan dengan alat berat seperti yang diadukan warga.

"Kami hanya satu keluarkan izin penambangan, itu pun hanya khusus batu belah untuk pembangunan DAM di daerah Gunungpati. Lainnya ilegal," kata Rosyid.

Ia mengaku kewalahan untuk menindak tegas penambang liar yang tak punya izin itu. Berulang kali pihaknya telah melakukan penutupan namun terus saja dilanggar. Rosyid berencana melaporkan penambangan itu kepada kepolisian sebagai pelaksana amanat undang-undang lingkungan hidup.

"Sedangkan pemerintah Kota Semarang belum bisa menindak karena belum punya peraturan daerah khusus tentang pertambangan," tandasnya.

Sumber : http://agungbm.com/artikel/149/pemkot-tak-tegas-warga-mangunharjo-resah-ada-galian-c/#.U3M-CIGSylI


Tanggapan:

      Seharusnya Pemerintah bertindak tegas terhadap para penambang liar dengan cara memberikan sanksi yang berat agar mereka jera dengan apa yang mereka lakukan,selain itu perlu pula di buatnya peraturan khusus tentang pertambangan agar tidak terjadi pertambangan liar yang nantinya akan merugikan berbagai pihak, karena bila penambangan liar tersebut tetep belangsung tanpa ditindak lanjuti  maka kemungkinan besar akan terjadi longsor di tempat tersebut dan kemungkinan juga dapat memakan korban jiwa dan akan banyak pula rakyat di daerah tersebut yang akan kehilangan rumah tinggal mereka.selain itu dengan adanya penambangan liar tersebut maka akan banyak lahan hijau dan lahan produktif yang rusak