Rabu, 14 Mei 2014

Pemkot Tak Tegas, Warga Mangunharjo Resah ada Galian C

Ditulis oleh : Khoerul Umam, pada tanggal 24 September 2013 | pukul 23:39:17
SEMARANG, suaramerdeka.com - Aktivitas penambangan sebuah bukit di Kelurahan Mangunharjo, Kecamatan Tembalang mengancam pemukiman warga, khusunya warga perumahan Graha Bangunharjo yang paling dekat dengan lokasi penambangan. Beberapa warga mengaku khawatir terjadi longsor, karena jarak antara lahan yang akan digali dan perumahan tinggal dua meter.

“Jika pengerukan ini terus dilakukan, belakang rumah kami hanya menyisakan jurang sehingga rawan longsor,” kata Sholikhin, ketua RT 10 RW 6  Perumahan Graha Bangunharjo saat mendatangi lokasi penambangan yang tak jauh dari rumah warga. Ia menjelaskan, aktivitas penambangan itu sebenarnya sudah terkadi sejak lama, namun baru beberapa waktu ini mengancam lingkungan perumahan.

“Kami tak menyangka ternyata pengerukan tanah itu hingga mendekati perumahan,” kata Solikhin menambahkan.

Menurut dia, penambangan yang terjadi itu telah membentuk jurang hingga sedalam 50 meter dan berada tepat di belakang perumahan. Antara jurang itu terdapat rumah warga dalam komunitas Rukun Tetangga yang ia ketuai dengan jumlah rumah 50 unit dan total penduduk lebih dari 200 orang.

Agung Budi Margono Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota menegaskan, pemkot tak tegas dalam penanganan galian C di wilayahnya. Hal itu terbukti masih adanya praktik penambangan tanah komersial secara ilegal yang meresahkan masyarakat sekitar.

"Saya pribadi tak sepenuhnya menolak praktik penambangan dan galian C. Tapi harus memenuhi izin dan harus bertanggung jawab pada keselamatan lingkungan. Jika memang penambangan menyalahi perizinan atau syarat lain, harusnya pemkot tegas melakukan penindakan, bahkan penutupan. Apalagi yang sudah meresahkan warga sekitar," tegasnya.

Terpisah, Kepala Bidang Sumber Daya Air Energi dan Geologi Dinas PSDA dan ESDM Kota Semarang, Rosyid Husodo mengatakan, penambangan yang terjadi itu ilegal dan tanpa izin.  Menurut dia, selama ini Dinas Pengelolaan Energi Sumber Daya Mineral Kota Semarang tak pernah mengeluarkan izin penambangan dengan alat berat seperti yang diadukan warga.

"Kami hanya satu keluarkan izin penambangan, itu pun hanya khusus batu belah untuk pembangunan DAM di daerah Gunungpati. Lainnya ilegal," kata Rosyid.

Ia mengaku kewalahan untuk menindak tegas penambang liar yang tak punya izin itu. Berulang kali pihaknya telah melakukan penutupan namun terus saja dilanggar. Rosyid berencana melaporkan penambangan itu kepada kepolisian sebagai pelaksana amanat undang-undang lingkungan hidup.

"Sedangkan pemerintah Kota Semarang belum bisa menindak karena belum punya peraturan daerah khusus tentang pertambangan," tandasnya.

Sumber : http://agungbm.com/artikel/149/pemkot-tak-tegas-warga-mangunharjo-resah-ada-galian-c/#.U3M-CIGSylI


Tanggapan:

      Seharusnya Pemerintah bertindak tegas terhadap para penambang liar dengan cara memberikan sanksi yang berat agar mereka jera dengan apa yang mereka lakukan,selain itu perlu pula di buatnya peraturan khusus tentang pertambangan agar tidak terjadi pertambangan liar yang nantinya akan merugikan berbagai pihak, karena bila penambangan liar tersebut tetep belangsung tanpa ditindak lanjuti  maka kemungkinan besar akan terjadi longsor di tempat tersebut dan kemungkinan juga dapat memakan korban jiwa dan akan banyak pula rakyat di daerah tersebut yang akan kehilangan rumah tinggal mereka.selain itu dengan adanya penambangan liar tersebut maka akan banyak lahan hijau dan lahan produktif yang rusak 

Sabtu, 03 Mei 2014

Mind Map Perancangan Arsitektur


    Mind map di atas merupakan mind map suatu konsep perancangan Arsitektur. Dalam membuat konsep perancangan arsitektur kita perlu mempertimbangkan berbagai macam hal sepertii TOR ,Statement, Lokasi atau tempat dimana bangunan itu akan didirikan, Zoning atau pembagian ruang, Pendekatan Desain, dan yang terakhir adalah Desain. 

1. TOR merupakan bagian yang pertama danmerupakan inti dari konsep perancangan arsitektur

2. Statement Merupakan sebuah pernyataan yang di dalamnya berisikan tentang pengertian, latar belakang, tujuan, dan  batasan.

3. Lokasi  merupakan hal penting dalam perancangan arsitektur dari lokasi ini maka akan dapat di lakukan dua analisa yaitu analisa non fisik dan analisa fisik. Analisa non fisik menyangkut dengan kebisingan di sekitar site, pencapaian, pencahayaan sinar matahari,penghawaan alami dari angin yang berhembus,Kebisingan dan pemandangan (view). Sedangkan analisa fisik adalah analisa yang berkaitan dengan calon penghuni rumah  Analisa fisik berisi tentang aktivitas pelaku, kebutuhan ruang, persyaratan ruang, besaran ruang,  hubungan ruang, dan organisasi ruang.

4. Zoning merupakan pembagi dan penentuan area-area untuk ruang publik, ruang semi publik, ruang privat, dan ruang servis. Zoning ini di dapat dari gabungan beberapa analisa site

5. Pendekatan desain digunakan untuk menentukan bagaimana bentuk arsitektural yang nantinya akan di buat bangunan. Dalam melakukan pendekatan disain ini perlu di lakukan berbagai macam pertimbangan agar memiliki desain yang indah dan tidak merusak fungsi sebenarnya


6.Desain Merupakan tahap terakhir dari perancangan arsitektur, desain berisi tentang gambar denah, potongan tampak dan detail arsitektur