Ditulis oleh : Khoerul Umam, pada
tanggal 24 September 2013 | pukul 23:39:17
SEMARANG, suaramerdeka.com -
Aktivitas penambangan sebuah bukit di Kelurahan Mangunharjo, Kecamatan
Tembalang mengancam pemukiman warga, khusunya warga perumahan Graha Bangunharjo
yang paling dekat dengan lokasi penambangan. Beberapa warga mengaku khawatir
terjadi longsor, karena jarak antara lahan yang akan digali dan perumahan
tinggal dua meter.
“Jika pengerukan ini terus dilakukan,
belakang rumah kami hanya menyisakan jurang sehingga rawan longsor,” kata
Sholikhin, ketua RT 10 RW 6 Perumahan Graha Bangunharjo saat mendatangi
lokasi penambangan yang tak jauh dari rumah warga. Ia menjelaskan, aktivitas
penambangan itu sebenarnya sudah terkadi sejak lama, namun baru beberapa waktu
ini mengancam lingkungan perumahan.
“Kami tak menyangka ternyata
pengerukan tanah itu hingga mendekati perumahan,” kata Solikhin menambahkan.
Menurut dia, penambangan yang
terjadi itu telah membentuk jurang hingga sedalam 50 meter dan berada tepat di
belakang perumahan. Antara jurang itu terdapat rumah warga dalam komunitas
Rukun Tetangga yang ia ketuai dengan jumlah rumah 50 unit dan total penduduk
lebih dari 200 orang.
Agung Budi Margono Wakil Ketua
Komisi C DPRD Kota menegaskan, pemkot tak tegas dalam penanganan galian C di
wilayahnya. Hal itu terbukti masih adanya praktik penambangan tanah komersial
secara ilegal yang meresahkan masyarakat sekitar.
"Saya pribadi tak sepenuhnya
menolak praktik penambangan dan galian C. Tapi harus memenuhi izin dan harus
bertanggung jawab pada keselamatan lingkungan. Jika memang penambangan
menyalahi perizinan atau syarat lain, harusnya pemkot tegas melakukan
penindakan, bahkan penutupan. Apalagi yang sudah meresahkan warga
sekitar," tegasnya.
Terpisah, Kepala Bidang Sumber Daya
Air Energi dan Geologi Dinas PSDA dan ESDM Kota Semarang, Rosyid Husodo
mengatakan, penambangan yang terjadi itu ilegal dan tanpa izin. Menurut
dia, selama ini Dinas Pengelolaan Energi Sumber Daya Mineral Kota Semarang tak
pernah mengeluarkan izin penambangan dengan alat berat seperti yang diadukan
warga.
"Kami hanya satu keluarkan izin
penambangan, itu pun hanya khusus batu belah untuk pembangunan DAM di daerah
Gunungpati. Lainnya ilegal," kata Rosyid.
Ia mengaku kewalahan untuk menindak
tegas penambang liar yang tak punya izin itu. Berulang kali pihaknya telah
melakukan penutupan namun terus saja dilanggar. Rosyid berencana melaporkan
penambangan itu kepada kepolisian sebagai pelaksana amanat undang-undang
lingkungan hidup.
"Sedangkan pemerintah Kota
Semarang belum bisa menindak karena belum punya peraturan daerah khusus tentang
pertambangan," tandasnya.
Sumber : http://agungbm.com/artikel/149/pemkot-tak-tegas-warga-mangunharjo-resah-ada-galian-c/#.U3M-CIGSylI
Tanggapan:
Seharusnya Pemerintah bertindak tegas terhadap para penambang liar dengan cara memberikan sanksi yang berat agar mereka jera dengan apa yang mereka lakukan,selain itu perlu pula di buatnya peraturan khusus tentang pertambangan agar tidak terjadi pertambangan liar yang nantinya akan merugikan berbagai pihak, karena bila penambangan liar tersebut tetep belangsung tanpa ditindak lanjuti maka kemungkinan besar akan terjadi longsor di tempat tersebut dan kemungkinan juga dapat memakan korban jiwa dan akan banyak pula rakyat di daerah tersebut yang akan kehilangan rumah tinggal mereka.selain itu dengan adanya penambangan liar tersebut maka akan banyak lahan hijau dan lahan produktif yang rusak
